Penandatanganan Petisi Save Savana Sikasur dan Penyelamatan Terumbu Karang Pasir Putih -->
Cari Berita

Advertisement

Penandatanganan Petisi Save Savana Sikasur dan Penyelamatan Terumbu Karang Pasir Putih

Jumat, 11 Mei 2018

SITUBONDO, (Ruangaspirasi.me) Viralitas klaim Savana Sikasur yang ada pada postingan akun FP Info Kabupaten Probolinggo, membuat berbagai golongan masyarakat di Kabupaten Situbondo menentang keras statement sepihak tersebut, dan meminta pemerintah Kabupaten untuk segera menyelesaikan sengketa tapal batas kepemilikan Savana Sikasur - Argopuro.

Hal ini kemudian direspon cepat oleh Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Situbondo dengan mengadakan Sidang Paripurna Lintas Sektoral dengan penandatanganan Petisi Save Sikasur - Sikasur milik Situbondo.

Dalam sidang paripurna tersebut dibahas tentang penyelamatan Savana Sikasur Argopuro dan Terumbu karang Pasir Putih Situbondo, dilengkapi dengan pernyataan sikap dan penandatanganan petisi yang bertema Savana Sikasur Sumbermalang Kabupaten Situbondo Harga Mati.

Pernyataan sikap tersebut dihadiri oleh berbagai Dinas Instansi Lintas Sektoral, Tokoh masyarakat dan tokoh pemuda Kabupaten Situbondo.

Ibu Samsi Ika sari anggota Komisi 4 DPRD kab. Situbondo sekaligus mewakili masyarakat Sumbermalang menyatakan dengan tegas bahwa
Seluruh anggota legislatif beserta pemerintah akan menindak lanjuti tentang pernyataan sikap tersebut. dan seperti dikutip dalam pernyataan Sekda Situbondo bahwa pemerintah akan meluruskan terkait tapal batas wilayah 

Sesuai dengan referensi peta yang ditunjukkan oleh A.M Marfianto, Tokoh Pemuda Sumbermalang bahwa Kerajaan Belanda tahun 1921-1922 yang proses pengukurannya dilaksanakan pada tahun 1915-1918 dan 1921-1922 dengan penggambaran petanya pada tahun 1924 bahwa Savana Sikasur dan Pegunungan Hyang adalah wilayah administratif Kabupaten Panarukan (saat ini Situbondo).

Sudah jelas bahwa sebenarnya yang terjadi saat ini merupakan klaim sepihak atas kepemilikan wilayah yang kemudian menimbulkan reaksi dari Masyarakat Situbondo.

Penulis: Abdul Muhid