Diduga Melakukan Konkalikong, Seorang Pria Dilaporkan Ke Kades -->
Cari Berita

Advertisement

Diduga Melakukan Konkalikong, Seorang Pria Dilaporkan Ke Kades

Redaksi
Jumat, 23 Maret 2018




SITUBONDO POST. Seorang pria berinisial (S) warga Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, dilaporkan oleh salah satu warga kepada Kepala Desa (Kades) Seletreng. Sebab sebagai makellar, S terus-menurus meminta ganti rugi uang karena proses penjualan tanah dibatalkan. Kamis, (22/03/2018)

"Saya melihat ada kejanggalan yang dilakukan oleh S selaku perantara penjualan tanah. Pasalnya, S meminta denda kepada saya (Pemilik Tanah) sekitar Rp. 750 Ribu - 1 juta 500 Ribu. Padahal tanah saya tidak jadi untuk dijual. Adapun alasan S meminta rugi kepada saya, karena meskipun tanah tidak jadi dijual, proses pengajuan administrasi kepada Notaris tetap dilaksanakan, " jelas Warga menyampaikan kepada Kades

Menyikapi laporan tersebut, Taufik Kepala Desa Seletreng berupaya menfasilitasi warga untuk mediasi antara pemilik tanah, makelar dan perangkat desa lainnya. Kemudian, ia pun langsung menghubungi S agar segera mendatangi Balai desa Seletreng.

"Terkait ini, saya masih belum tau pasti mengenai kejelasan masalahnya. Sebab, saya sebagai Kades Pengganti Antar Waktu (PAW) Seletreng baru beberapa pekan diresmikan. Sehingga yang bisa saya lakukan hanya menfasilitasi dengan mempertemukan beberapa pihak terkait," terang Taufik

Lebih lanjut Taufik berharap, sekecil apapun persoalan yang terjadi di tengah masyarakat harus diselesaikan secara musyawarah serta kekeluargaan. Termasuk, dengan mediasi yang melibatkan perangkat desa.

"Mari kita selesaikan setiap persoalan dengan musyawarah dan kepala dingin. Selaku aparat Desa, kami siap menjadi mediator. Dan kami berusaha mengoptimalkan pelayanan sesusai amanah perundang-undangan," tambahnya

Dari hasil mediasi tersebut, S mengakui persoalan tersebut merupakan kasalahan dirinnya yang teledor saat memberikan pernyataan.

"Saya minta maaf, mungkin ada kekeliruan dari penyataan saya. Sehingga menimbulkan kesalahpahaman kepada pemilik tanah. Serta, saya menarik pernyataan saya untuk meminta rugi kepada Sutik," Pungkas S

(Rep: Ainur)