Dispora Jatim Gelar Pelatihan Perlindungan Pemuda dari Pengaruh Destruktif -->
Cari Berita

Advertisement

Dispora Jatim Gelar Pelatihan Perlindungan Pemuda dari Pengaruh Destruktif

Selasa, 08 Mei 2018

Dispora Jatim menggelar Pelatihan Perlindungan Pemuda dari Pengaruh Destruktif
PROBOLINGGO, (ruangaspirasi.me) Upaya Pemerintah dalam melindungi kader bangsa dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang saat ini benar-benar dimaksimalkan, Pemerintah Indonesia melalui Dinas Kepemudaan dan Olahraga (DISPORA) Jawa Timur, mengadakan Pelatihan Perlindungan Pemuda dari Pengaruh Destruktif yang dimulai dari hari Senin, 07/04/2018 hingga Rabu besok.

Pelatihan yang bertempat di Hotel Bromo View Probolinggo – Jatim ini. diikuti oleh 13 Kabupaten Wilayah timur diantaranya adalah Malang, Sidoarjo, Pasuruan, Probolinggo, Lumajang, Banyuwangi, Bondowoso, Jember dan Situbondo, dan merupakan angkatan ke 3 setelah angkatan pertama dan kedua yang dilaksanakan di Surabaya.

Hadir langsung memantau acara tersebut Ibu Harti'in. SH Kabid Manajemen Kepemudaan dan Olahraga mewakili Kepala Dispora Jatim, dalam sambutannya beliau menyampaikan tentang data Jawa Timur yang menempati peringkat ke 2 dalam pemakaian obat-obatan terlarang setelah Jawa Barat.

Disampaikan pula efek Negatif pemakaian Obat-obatan terlarang tersebut jika dikonsumsi secara berlebih dapat menyebabkan halusinasi tinggi sehingga pengguna tidak akan peduli pada diri-sendiri maupun orang lain dan bahkan dapat membahayakan lingkungan sekitar.

Kemudian untuk menanggulangi hal ini dibutuhkan peran penuh dari orang tua sekaligus menjadi motivator terhadap putra-putrinya untuk selalu berperilaku positif. 

“mari kita bersama-sama dengan kesadaran penuh untuk menyelamatkan diri sendiri dan sesama untuk mencegah kehancuran bangsa dan Negara” tegasnya.

Pada kesempatan berikutnya AKBP Setyo Budi. SH.MH dari Direktorat Reserse Narkoba Jatim, menambahkan tentang bahaya penggunaan Narkoba yang dapat menurunkan kesadaran, hingga rasa ketergantungan yang sangat berpotensi untuk merusak Generasi Muda Indonesia.

Sedangkan ketentuan Pidana Menurut Undang-undang No. 35 Tahun 2000 Tentang Narkotika Golongan I, Pasal 112 (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, Menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana paling singkat 4 tahun denda maksimum Rp. 8 M.

Majelis Ulama Indonesia yang diwakili oleh Sekretaris MUI Jawa Timur, Bapak Muhammad Yunus, S.IP. M.Pd.I menyampaikan tentang bahaya obat-obatan terlarang yang dapat menyebabkan hal-hal yang merusak keluarga dan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama.

Narasumber berkompeten yang dihadirkan dalam Pelatihan tersebut Berasal dari POLDA Jatim, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jatim, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, BNN Provinsi Jatim, hingga Dinas Kesehatan Jawa Timur.

Penulis: Abdul Muhid