Musyawarah sebagian pengurus FKIM Kapongan tentang perumusan konsep Acara Serasehan Lawyers Club (SLC). |
SITUBONDO, (Ruangaspirasi.net) Sebagai langkah untuk membangun pemerintahan desa yang bermartabat dan berintergritas, Forum Komunikasi dan Informasi Masyarakat (FKIM) Kecamatan Kapongan akan menyelenggarakan giat diskusi terbuka Saresehan Lawyer Club (SLC) membahas tentang manajemen atau pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) sesuai regulasi, yang akan bertempat di aula kantor Desa Pokaan Kapongan Situbondo.
Sebagaimana dijelaskan oleh Sulhaedi usai rapat checking akhir (Selasa/11/09/2018) menerangkan, FKIM merupakan sebuah wadah maupun forum komunikasi dan informasi bagi masyarakat, yang didalamnya terdiri dari berbagai komponen baik pemuda, tokoh masyarakat, para pendamping dan aktifis kepemudaan serta kemasyarakatan termasuk Pemerintah Desa (Pemdes) dan Kecamatan.
"oleh sebab itu sebagaimana eksistensinya, FKIM akan senantiasa berupaya mengawal kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, selain melaksanakan diskusi rutinitas juga membentuk kegiatan konkrit seperti beberapa bulan lalu menggelar Festival Jajanan Tradisional (FJT) dan saat ini akan menyelenggarakan diskusi terbuka tentang TKD dengan melibatkan banyak pihak, Terang Edi pemuda kelahiran pulau garam itu," kata Edi sekretaris panitia pelaksana kegiatan.
Selain itu Sugiarto selaku pengurus harian FKIM yang juga pendamping lokal desa (PLD) memaparkan tentang teknis acara yang akan di laksanakan, yaitu dikemas dalam bentuk serasehan atau diskusi terbuka soal "TKD Sebagai Jantung Kepala Desa" yang akan ditinjau dari berbagai perspekti seperti acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di TV One.Sehingga dapat terungkap sebuah pandangan, pemahaman dan kebenaran yang kritis.
"Maka dari itu acara SLC dimaksud telah ditetapkan sebagai pesertanya, yaitu Kepala Desa, BPD, LPM se kecamatan kapongan dan para pegiat desa sekecamatan juga melibatkan instansi berwenang sebagai narasumber, dengan tujuan supaya pemerintah desa dapat menjalankan serta mengelola TKD sesuai dengan regulasi perundang-undangan termasuk Peraturan Bupati (Perbub), "ungkapnya
Lebih lanjut Nur Rofika Jamil selaku Pendamping desa yang juga pengurus harian FKIM mengharapkan, melalui acara SLC yang digagas oleh FKIM ini mampu melakukan sosialisasi, langkah mediasi, menfasilitasi serta upaya untuk mencarikan solusi dari problematika yang dihadapi oleh pemerintah desa seiring dengan diterbitkannya Perbub no 64 Tahun 2017 tentang pengelolaan aset desa, sebab hal disinyalir menjadi "momok" bagi Pemdes.
"Sehingga nanti pada giat SLC, kami mengundang beberapa instansi terkait baik unsur DPMD, unit Tipikor, inspektorat dan Kejaksaan Negeri sebagai pembicara/narasumber pada acara tersebut," Harapnya
Selanjutnya pelaksanaan acara SLC di jadwalkan mulai hari rabu tanggal 12 September 2018 sekitar pukul 19.00 WIB sampai selesai.
Ar-Rozy