Patuhi Aturan, Panwaslu Kapongan Tertibkan APK dan BK yang Melanggar -->
Cari Berita

Advertisement

Patuhi Aturan, Panwaslu Kapongan Tertibkan APK dan BK yang Melanggar

Redaksi
Minggu, 16 Desember 2018

Penertiban BK dan APK Pemilu 2019 oleh Panwaslu Kapongan
Nampak Panwaslu Kecamatan Kapongan bersama petugas gabungan melaksanakan penertiban sejumlah APK dan BK Pemilu 2019.

SITUBONDO (Ruangaspirasi.net) Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU) Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) Pemilu serentak tahun 2019 yang melanggar aturan.

Giat tersebut merupakan kolaborasi Div. Pengawasan dan Penindakan serta melibatkan Divisi yang lain, dengan berlandaskan pada ketentuan Perbawaslu nomor 7/2018, SE: 1990 dan SK KPU 1096.

POPULER: Hari Anti Korupsi Sedunia, Mahfud MD Ungkap IPK di Indonesia Masih Buruk

Sebagaimana informasi yang dihimpun media ruangaspirasi.net, bahwa rangkaian proses yang dilakukan antara lain, pada Sabtu (01/12/2018) Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Taufiq Hasan Panwaslu Kapongan dibantu Pengawas Desa/Kota (PDK) menginventarisir APK & BK yang diduga melanggar.

Kemudian Selasa-Rabu (4-5/12/ 2018) Kordiv Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP) Rita Hamdani melakukan kajian dan pleno dijajaran 3 Komisioner untuk diteruskan kepada Bawaslu Kabupaten Situbondo.

Lalu tepat pada hari Jumat (14/12/ 2018) Gerakan Jawa timur Tertib APK dan BK serentak digelar yang dimotori oleh ketua Panwaslu Kapongan Sujanto sekaligus Kordiv SDM. Dalam penertiban ini, Bawaslu Situbondo menyarankan koordinasi lebih awal dengan melibatkan unsur tim gabungan dari Satpol PP, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Polsek dan Danramil.

POPULER: Gas Elpiji Langka, Inilah 7 Tuntutan PKC PMII Kalbar Saat Gelar Aksi Damai

Sebelum digelar penertiban, dilaksanakan apel pada pukul 07.00 WIB yang dipimpin langsung Camat Kapongan. Dalam sambutannya, ia menyampaikan pesan kepada semua Pengawas dan Trantib agar saat melaksanakan tugas penurunan APK lebih hati-hati dan santun, tetap kompak, terjalin kebersamaan dan semangat dalam melaksanakan tugas negara, "semoga lancar dan sukses sesuai dengan harapan," singkat Buchori penuh harap

Penertiban BK dan APK Pemilu 2019

Sedangkan menurut Kordiv PHL Taufik Hasan, tidak semua APK dan BK diturunkan, artinya hanya sebagian yang melanggar regulasi.

"APK dan BK yang melanggar diantaranya tidak boleh terpasang di pohon ataupun tiang-tiang Baik terpaku, diikat, disandarkan sesuai Perbawaslu nomor 28 pasal 24 dan 25 tahun 2018 tentang pengawasan kampanye pemilihan umum," jelasnya

Demikan dibenarkan oleh Ketua Panwaslu Kapongan Sujanto. Menurutnya, penertiban APK dan BK tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang ada.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 298 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 31 ayat 2 dan pasal 34 PKPU 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum," terangnya

POPULER: Cara Mudah Download Video di Instagram Tanpa Aplikasi Menggunakan HP Android

Di sisi lain, Kepala Satpol PP Kapongan berharap, para anggota dalam melaksanakan kegiatan penertiban APK untuk tetap profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 “Personil yang bertugas dilapangan agar selalu berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk dengan Trantib," kata Dayat

Selanjutnya, pantauan dilapangan dari 10 desa di Kecamatan Kapongan sejumlah APK yang melanggar berada dipinggir jalan langsung dibrendel oleh petugas gabungan. Lalu APK dan BK yang ditertibkan diantaranya adalah APK Calon Legislatif (Caleg) DPR RI, DPRD, DPD dan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres serta Cawapres).

Penulis: Fikhan