PEMILU 2019 (Ruangaspirasi.net) Pemilihan umum 2019 sudah semakin dekat, tepatnya akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 mendatang, selain persiapan yang maksimal pada hari pelaksanaan oleh Panitia Pelaksana Pemilu, juga diperlukan sosialisasi tentang perbedaan Warna kertas suara kepada masyarakat Pemilu agar tidak bingung dalam menentukan pilihan terhadap calon DPRD, DPR Provinsi, DPR RI, DPD RI hingga Warna Kertas untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Pemilu 2019 cukup berbeda dengan Pemilihan Gubernur beberapa waktu yang lalu, khususnya dalam hal perbedaan warna kertas. Jika pada Pemilihan Gubernur para pemilih hanya disediakan 1 lembar surat suara namun pada pemilu 2019 nanti akan ada 5 Macam kertas dan warna yang berbeda sesuai dengan masing-masing jenjang pemilihan.
Pengenalan Warna Kertas Suara akan sangat membantu bagi Masyarakat Pemilih yang berfungsi agar masyarakat dapat memiliki gambaran tentang calon dan daerah pemilihan berdasarkan warna kertas suara, apakah calon DPR Kabupaten, Provinsi, DPD / DPR RI, dan Pemilihan Presiden beserta wakilnya.
5 Warna kertas suara pemilu 2019
Saat berada ditempat pemungutan suara, Ketua KPPS akan memberikan 5 lembar kertas dengan 5 macam warna yang berbeda. Berisi gambar calon maupun pasangan calon. untuk lebih jelasnya mari kita simak satu persatu arti dan isi masing-masing warna tersebut.
1. Hijau
Kertas Suara berwarna hijau untuk memilih Calon Anggota DPRD Kabupaten / Kota.
2. Biru
Kertas Suara berwarna Biru khusus untuk memilih Anggota DPRD Provinsi
3. Kuning
Kertas Suara berwarna Kuning untuk memilih Anggota DPR RI
4. Merah
Kertas Suara berwarna Merah untuk Pemilihan anggota DPD RI.
5. Abu-abu
Kertas Suara berwarna Abu-abu untuk memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden.
5 Macam Kertas Suara dengan warna yang berbeda tersebut masing-masing untuk sekali coblos pada Pemilu serentak tahun 2019.
Ayo kita sukseskan Pemilu 2019 dengan ikut memilih! Pemilih Berdaulat Negara Kuat.
Pemilu 2019 cukup berbeda dengan Pemilihan Gubernur beberapa waktu yang lalu, khususnya dalam hal perbedaan warna kertas. Jika pada Pemilihan Gubernur para pemilih hanya disediakan 1 lembar surat suara namun pada pemilu 2019 nanti akan ada 5 Macam kertas dan warna yang berbeda sesuai dengan masing-masing jenjang pemilihan.
Pengenalan Warna Kertas Suara akan sangat membantu bagi Masyarakat Pemilih yang berfungsi agar masyarakat dapat memiliki gambaran tentang calon dan daerah pemilihan berdasarkan warna kertas suara, apakah calon DPR Kabupaten, Provinsi, DPD / DPR RI, dan Pemilihan Presiden beserta wakilnya.
5 Warna kertas suara pemilu 2019
Saat berada ditempat pemungutan suara, Ketua KPPS akan memberikan 5 lembar kertas dengan 5 macam warna yang berbeda. Berisi gambar calon maupun pasangan calon. untuk lebih jelasnya mari kita simak satu persatu arti dan isi masing-masing warna tersebut.
1. Hijau
Kertas Suara berwarna hijau untuk memilih Calon Anggota DPRD Kabupaten / Kota.
2. Biru
Kertas Suara berwarna Biru khusus untuk memilih Anggota DPRD Provinsi
3. Kuning
Kertas Suara berwarna Kuning untuk memilih Anggota DPR RI
4. Merah
Kertas Suara berwarna Merah untuk Pemilihan anggota DPD RI.
5. Abu-abu
Kertas Suara berwarna Abu-abu untuk memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden.
5 Macam Kertas Suara dengan warna yang berbeda tersebut masing-masing untuk sekali coblos pada Pemilu serentak tahun 2019.
Ayo kita sukseskan Pemilu 2019 dengan ikut memilih! Pemilih Berdaulat Negara Kuat.