Ketua PC PMII Pontianak, Korlap dan Ketua PC PMII Kubu Raya. |
KALBAR, (Ruangaspirasi.net) Pengurus Cabang Pergerkan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) kota Pontianak dan Kubu Raya melayangkan surat audiensi kepada Dinas sosial Kota Pontianak terkait kegiatan aksi penggalangan dana (Jum'at, 25/01/19) di bundaran Digulist dan Tanjungpura Kota Pontianak.
Ismail selaku korlap kegiatan, masih mempertanyakan perihal surat izin kegiatan yang sudah dimasukan ke Dinsos Kota satu hari sebelum pelaksanaan kegiatan penggalangan dilakukan.
"Kami sangat menyayangkan kegiatan penggalangan dana yang kami peruntukan untuk saudara-saudara kami yang ada di Sulsel yang hari ini sudah ratusan korban jiwa melayang, ratusan rumah hancur harus dibubarkan oleh Satpol PP Kota, lantaran kami dianggap melanggar Perda no 3 tahun 2004 yang masih belum jelas implementasinya seperti apa,", ungkapnya. Selasa, (29/01/2019)
Sementara Abdul Adim, selaku ketua Cabang PMII Kubu Raya juga sangat menyayangkan aksi arogansi yang dilakukan oleh satpol PP terhadap kader PMII.
" Dalam PERDA juga dijelaskan dengan sangat jelas bahwa izin itu seharusnya dikeluarkan 1x24 jam setelah masuknya surat izin, tapi hingga hari ini masih belum ada kejelasan mengenai perihal surat tersebut," ungkapnya.
Adim juga menyayangkan rumitnya pengurusan surat izin untuk kegiatan sosial penggalangan dana, bahkan dari dulu tidak pernah serumit ini.
" Saya sangat menyangkan rumitnya pengurusan surat izin untuk kegiatan sosial penggalangan dana, bahkan dari dulu tidak pernah serumit ini dan baru hari ini PMII dianggap melanggar Perda no 3 tahun 2004, padahal Perda itu sudah lama dan kami sudah puluhan kali mengadakan aksi yang sama ketika ada kejadian musibah nasional yang melanda negeri ini, akan tetapi baru hari ini PMII berhadapan dengan PERDA tersebut," imbuhnya.
Disisi lain Fahrizal Amir selaku ketua Cabang PMII Kota Pontianak mengatakan, bahwa surat audiensi sudah masuk ke Dinas Sosial Kota untuk menindak lanjuti perihal surat izin yang sudah masuk beberapa minggu lalu.
"Surat Audensi sudah masuk, jadi kami tinggal menunggu panggilan dari Dinsos Kota mengenai kapan kita akan bisa bertemu langsung dengan kepala Dinas Sosial Kota untuk bersama-sama membahas ada masalah apa sebenarnya dengan perizinan untuk kegiatan penggalangan," terangnya
Amir juga mengatakan bahwa dalam waktu dekat juga akan melayangkan surat audiensi ke Satpol PP Kota untuk duduk bersama dalam rangka membahas Perda no 3 tahun 2004 yang menurut Haris tidak pernah ada sosialisasi kepada OKP dan masyarakat mengenai Perda tersebut serta terkait implementasinya P
Yanh masih menjadi tanda tanya.
"Dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat audensi ke Satpol PP Kota, agar bisa duduk bersama dengan kader-kader PMII dalam rangka membahas Perda No. 3 Tahun 2004 yang tidak pernah ada sosialisasi kepada OKP dan Masyarakat mengenai hal itu, jadi kejelasan meengenai implementasi PERDA tersebut menjadi pertanuaan bagi kami," tegasnya
Ismail juga menambahkan dalam kesempatan tersebut kepada tim media bahwa akan menunggu beberapa hari ini mengenai tanggapan dari Dinsos dan Satpol PP.
" Kita tunggu saja dalam beberapa hari tanggapan dari Dinas Sosial dan Satpol PP Kota mengenai surat audiensi yang kita masukan, dan apabila tidak ada tanggapan maka PMII Kota dan Kubu Raya akan mendiskusikan mengenai perihal apa nantinya yang akan dilakukan," pungkas Ismail sebagai Korlap.
Penulis: Rokib