Belajar Kepada M Saleh, Pria Asal Situbondo Peraih Penghargaan Indonesia Best 50 Lawyer Award 2019 -->
Cari Berita

Advertisement

Belajar Kepada M Saleh, Pria Asal Situbondo Peraih Penghargaan Indonesia Best 50 Lawyer Award 2019

Redaksi
Selasa, 16 Juli 2019

Belajar Kepada M Saleh, Pria Asal Situbondo Peraih Penghargaan Indonesia Best 50 Lawyer Award 2019
M. Saleh, SH,.MH saat menerima penghargaan Indonesia Best 50 Lawyer Award 2019.

TOPIK UTAMA, (Ruangaspirasi.net) Saya hanya ingin terus berbuat baik, itulah kata yang terlontar dari pemuda kampung asal Situbondo yang berhasil meraih penghargaan bergengsi sebagai pengacara terbaik di Indonesia Best 50 Lawyer Award 2019 dengan kategori “The Best Lawyer & Law Office Service  Excellent Of The year” yang diselenggarakan oleh Indonesia Achievment Centre di Hotel Mercure Tangerang Selatan pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2019.

Saleh, SH., MH., pria kelahiran 41 tahun silam asal Desa Jetis Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo ini patut menjadi inspirasi bagi kalangan muda. Meskipun perjalanan hidup anak ke 9 dari 11 bersaudara dari pasangan alm. Bapak Hadari dan Ibu Seniti terbilang berat, namun berkat keuletan dan ketekunannya, pria kampung asal Situbondo ini mampu menunjukkan bahwa pemuda kampung juga punya kesempatan yang sama untuk meraih sukses.

"Sukses milik siapa saja dan dari kalangan mana saja asal gigih dan pantang menyerah," katanya singkat.

Suami dari Shinta Devi Surya, SE, MM ini, memulai karir sebagai advokat dengan magang di salah satu kantor advokat sejak 2003 hingga 2007 setelah menyelesaikan S1 di UNARS. Berbekal pengalamannya saat magang dan keaktifannya di berbagai organisasi, sejak 2007 silam mantan aktivis mahasiswa ini memutuskan untuk mendirikan Law Office Saleh & Partners yang beralamat di Pejaten Timur Pasar Minggu Jakarta Selatan.

Selama ini, ayah dari 3 anak ini sudah menangani 172 perkara dari Menteri/mantan Menteri, anggota DPRRI/DPRD, Gubernur, Wali Kota,  perusahaan dan perseorangan, mulai dari perkara perdata, pidana, Pengadilan Tata Usaha Negara, mengajukan Judisial Review Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, perkara perselisihan sengketa Pemilu Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah dan Gubernur/ Bupati/ Walikota se-Indonesia di Mahkamah Konstitusi, Sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Perselisihan Hubungan Industrial, Pidana Khusus Perkara Tindak Pidana Korupsi, dan kasus-kasus lainnya sudah pernah ditanganinya.

Selain menangani perkara, Pria alumni S2 Hukum Universitas Jayabaya Jakarta yang hampir menyelesaikan study S3 hukum doktoral di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang ini, juga berhasil mempersembahkan karyanya dengan menerbitkan buku berjudul “Hukum Acara Sidang Etik Penyelenggara Pemilu" pada Februari 2017 lalu dan dilounching di Gedung MPR RI. (had)