Persyaratan, Jadwal Tahapan dan Kelengkapan Persyaratan Pendaftaran PPK Pilkada Situbondo 2020. (Gambar istimewa) |
SITUBONDO, (Ruangaspirasi.net) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo secara resmi mengumumkan tahapan pendaftaran badan ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo tahun 2020. Rabu, (15/01/2020)
Berdasarkan surat edaran pengumuman KPU Situbondo dengan nomor: 24/PP.05.3-Pu/3512/KPU-Kab/1/2020 tertanggal 14 Januari 2020, berikut jadwal dan kelengkapan persyaratan pendaftaran PPK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo tahun 2020:
Jadwal Tahapan Pembentukan PPK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2020
2. Pendaftaran 18 s.d 24 Januari 2020 (7 hari)
3. Penelitian Administrasi 25 s.d 27 Januari 2020 (3 hari)
4. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi 28 s.d 29 Januari 2020 (2 hari)
5. Seleksi Tertulis 30 Januari 2020 (1 hari)
6. Pemeriksaan Hasil Seleksi Tertulis 31 s.d 2 Februari 2020 (3 hari)
7. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis 3 s.d 5 Februari 2020 (3 hari)
8. Tanggapan Masyarakat Tahap I 28 Januari s.d 5 Februari 2020 (9 hari)
9. Seleksi Wawancara 8 s.d 10 Februari 2020 (3 hari)
10. Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara (10 Besar) 15 s.d 21 Februari 2020 (7 hari)
11. Tanggapan Masyarakat Tahap II 15 s.d 21 Februari 2020 (7 hari)
12. Klarifikasi Tanggapan Masyarakat 22 s.d 25 Februari 2020 (4 hari)
13. Pengumuman Pasca Hasil Klarifikasi Tanggapan Masyarakat (5 Besar) 26 s.d 28 Februari 2020 (3 hari)
14. Pelantikan 29 Februari 2020 (1 hari)
15. Masa Kerja PPK Pilkada 2020 1 Maret s.d 30 November 2020 (9 bulan)
Kelengkapan Persyaratan Pendaftaran PPK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2020
2. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW atau sebutan lain bagi calon yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam Foto Copy Kartu Tanda Penduduk;
3. Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit;
4. Foto Copy ijazah Sekolah Menengah Atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau Surat Keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan Sekolah Menengah Atas/sederajat;
5. Surat Pernyataan yang bersangkutan, ditandatangani dan dibubuhi materai secukupnya:
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota Partai Politik, atau paling singkat 5 (lima) tahun atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan;
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum atau Pemilihan;
- Belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilihan;
- Tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye peserta Pemilihan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatannya;
- Sebagai anggota PPK bersedia bekerja sepenuh waktu;
- Bersedia menjadi anggota PPK sampai habis masa kerjanya (9 bulan).
Tambahan Kelengkapan Persyaratan Pendaftaran PPK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2020
1. Photo berwarna (bebas, rapi dan sopan), ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar, sebanyak 1 (satu) lembar ditempel di Daftar Riwayat Hidup;
2. Daftar Riwayat Hidup;
3. Mengisi Bio Data Pelamar melalui aplikasi, yang dapat dibuka melalui http://bit.ly/pendaftaran_badan_adhoc_situbondo_2020
Tempat Pendaftaran PPK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2020
2. Pendaftaran diserahkan ke kantor KPU Kabupaten Situbondo di Jl. Cendrawasih No. 32, Phone 0338-671246 mulai dari pukul 08.00 s/d 16.00 WIB.
3. Pendaftaran dibuat rangkap 2 (dua).
- 1 (satu) dokumen asli yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Situbondo
- 1 (satu) dokumen foto copy sebagai arsip.
(MAR)