Hadiri Prosesi Pelantikan PKD Panwaslu Kecamatan Kapongan, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Situbondo Tekankan Nilai-Nilai Pengawasan -->
Cari Berita

Advertisement

Hadiri Prosesi Pelantikan PKD Panwaslu Kecamatan Kapongan, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Situbondo Tekankan Nilai-Nilai Pengawasan

Redaksi
Sabtu, 14 Maret 2020

Hadiri Prosesi Pelantikan PKD Panwaslu Kecamatan Kapongan, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Situbondo Tekankan Nilai-Nilai Pengawasan
Pimpinan Komisinoner Bawaslu Kabupaten Situbondo foto bersama dengan PKD usai pengambilan sumpah/janji dan pelantikan

SITUBONDO (Ruangaspirasi.net) Ahmad Faridl Ma'ruf Pimpinan Komisioner Bawaslu Kabupaten Situbondo Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (Koordiv PHL) menghadiri prosesi pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Calon Anggota Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Jum'at, (13/03/2020) di Aula Kantor Desa Kesambirampak.

Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Faridl Ma'ruf memberikan arahan kepada PKD yang telah dilantik agar dalam menjalankan tugas pengawasan di tingkat desa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Situbondo tahun 2020, tetap berpijak terhadap nilai-nilai peraturan perundang-undangan.

"Dalam penyelenggaraan pengawasan, tidak cukup PKD hanya bermodal SK. Namun, ada beberapa nilai perundangan-undangan  yang harus dijadikan prinsip oleh PKD yakni kejujuran, keadilan, kemandirian dan integritas," tegas Faridl

Tidak hanya itu, Faridl juga menyampaikan pentingnya membangun conectivity yang berkesinambungan baik secara kelembagaan maupun berkesinambungan antara janji/sumpah dengan tindakan. Sebab, PKD merupakan ujung tombak tegaknya keadilan demokrasi dalam setiap momentum pemilihan.

" Secara kelembagaan, mari kita bersama-sama menjadi jembatan emas untuk menyampaikan Visi-Misi Bawaslu RI melalui Bawaslu Kabupaten, Panwaslu Kecamatan, PKD sampai PTPS," terangnya

"Saya juga berharap kepada PKD se-Kecamatan Kapongan dalam menjalankan tugas pencegahan, pengawasan dan penindakan harus berorientasi terahadap masa depan bukan kepentingan sesaat.  Terlebih, dalam setiap proses pengawasan harus meninggalkan jejak administratif dengan menuangkannya ke dalam formulir model A secara manual dan daring," pungkas Faridl

(M.A.R)