Gambar Ilustrasi Sumber Google |
Sebuah awal yang baik kerjasama pelaku Bisnis Telekomunikasi dengan Pemerintah, dilakukan untuk membenahi data administrasi masyarakat pengguna layanan telekomunikasi yang ada di Indonesia, sehingga kedepannya pemerintah dapat memiliki data base pengguna dan rencana transaksi digital yang aman akan segera terwujud.
Berdasarkan pengumuman bersama dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (APTSI) bahwa batas akhir registrasi ulang Nomor pelanggan jatuh pada 30 April 2018, jika setelah tanggal itu belum melakukan registrasi ulang maka kartu seluler tidak akan bisa lagi digunakan.
Sehingga tidak heran jika saat ini bayak netizen yang mengeluhkan tentang aplikasi online yang tidak bisa dioperasikan pada smartphone mereka, ini bisa jadi karena kartu seluler sudah dalam masa peringatan sebelum diblokir total.
Jika tidak mendaftar ulang kartu seluler, maka kita tidak akan bisa melakukan komunikasi, mengakses layanan internet maupun Media sosial meskipun kartu seluler masih terisi paket data.
Berikut cara mendaftar ulang berbagai kartu seluler
Telkomsel: ULANG <spasi> NIK#NO.KK
XL Axiata: ULANG#NIK#NO.KK
Indosat, Smartfren dan Tri: ULANG#NIK#NO.KK#
SMS dikirim ke 4444
Setelah proses registrasi selesai, maka kita akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS yang menyatakan bahwa registrasi ulang telah berhasil dilakukan.
Penulis: Abdul Muhid