Optimalisasi Pendampingan, DINSOS Provinsi JATIM Canangkan Jawa Timur Bebas Pasung -->
Cari Berita

Advertisement

Optimalisasi Pendampingan, DINSOS Provinsi JATIM Canangkan Jawa Timur Bebas Pasung

Sabtu, 08 September 2018

Narasumber Bersama Para Pendamping Pasung Dari Berbagai Daerah di Jawa Timur. 

MALANG, Ruangaspirasi.net- Dalam rangka optimalisasi pendampingan Eks-Psikotik Pasung berbasis keluarga, Dinas Sosial (DINSOS) Provinsi Jawa Timur Menggelar Bimbingan Tekhnis (BIMTEK) pendamping pasung di UPT Pengembangan Tenaga Kesejahteraan Sosial Malang. Rabu, (05-07/09/18)

Pada acara yang diselenggarakan selama tiga hari tersebut, Dinsos Provinsi Jatim mendatangkan beberapa pakar untuk mengisi materi, diantaranya psikiater dr. Ny. Hj Wisnu Wahyuni Singgih, SpKJ (K) pemateri tentang "Deteksi Dini Orang Masalah Dengan Kejiwaan (OMDK),"

Sementara untuk menjawab payung hukum tentang adanya UU Kesehatan Jiwa (Keswa) yang diatur UU No. 18 2014, maka diperlukan langkah kebijakan kongkrit dari instansi terkait, dalam hal ini Drs.Supadi, M.Si memberikan materi seputar kebijakan strategis yaitu “Kebijakan Dinsos Provinsi Jatim Terhadap Penanganan ODGJ dan ODMK” kepada 40 pendamping pasung dari berbagai daerah di Jawa Timur.

Menurut Taufiq Hasan, selaku peserta dan pendamping pasung menjelaskan, kegiatan kali ini berawal dari minimnya informasi yang dimiliki masyarakat mengenai deteksi dini, penanganan awal gangguan jiwa, disertai dengan tingginya stigma gangguan jiwa menjadi penyebab mata rantai penanganan gangguan jiwa sehingga problem dimaksud sampai hari ini tidak pernah tuntas.

"Melalui penjelasan beberapa materi Bimtek para pendamping pasung diharapkan dapat meningkatkan pemahaman serta penanganan gangguan jiwa di masyarakat secara menyeluruh, sebagaimana diketahui keberadaan pendamping pasung memiliki peran strategis untuk melakukan pencegahan serta mengurangi angka pasung sekaligus re-pasung di masyarakat," ungkapnya

Sebagaimana keterangan yang dikumpulkan crew media ruangaspirasi.net terkait materi yang disampaikan dalam bimtek dimaksud, terdapat tiga poin penting dalam tatalaksana penanganan ODGJ di masyarakat, antara lain Pertama "Pencegahan", pada poin ini pendamping pasung memperoleh edukasi agar dapat melakukan deteksi dini gangguan jiwa, kemudian dapat ditularkan kepada kader kesehatan jiwa dan masyarakat sesuai daerah binaannya.
Sebab semakin dini gangguan jiwa terdeteksi semakin besar pula kesempatan untuk kembali pulih seperti sedia kala, saat ini realita yang terjadi di masyarakat adalah penderita gangguan jiwa baru mendapatkan penanganan medis saat telah mengalami gangguan jiwa berat.

Selanjutnya kedua "Pemasungan", hal ini terjadi karena kurangnya pemahaman keluarga dan masyarakat mengenai penanganan dini gangguan jiwa, pada poin ini adalah Pemasungan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) baik menggunakan rantai, disekap, mengisolasi di dalam ruangan, maupun ditempat lain yang bertujuan untuk membatasi kebebasan dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang dapat dituntut secara pidana.

Ketiga Pasca-Pasung, hal ini dibutuhkan pendampingan. Sebab kehidupan ODGJ saat mereka selesai menjalani perawatan menjadi fase penting yang membutuhkan perhatian lebih dari berbagai instansi terkait. Setelah ODGJ mendapatkan perawatan dan siap kembali ke masyarakat acapkali mendapatkan penolakan dari keluarga atau masyarakat setempat, sehingga tetap diperlukan pendampingan untuk mengantisipasi hal yang tidak diharapkan.

Sedangkan hasil informasi dari setiap pendamping sekaligus peserta bimtek menyampaikan, ketika turun ke rumah keluarga eks pasung, pendamping kerap kali dianggap sebagai ancaman atau beban. Tingginya ekspektasi keluarga dan masyarakat saat dibebaskan dari pasung kemudian mendapatkan perawatan. Maka ODGJ tersebut akan sembuh seperti manusia normal pada umumnya, sementara saat kembali ke masyarakat ex-ODGJ belum sepenuhnya pulih seperti yang diharapkan. Ungkapnya

"Rata-rata ODGJ ex-pasung telah mengalami pemasungan bertahun-tahun dan baru mendapatkan perawatan medis dalam kondisi telah mengalami gangguan jiwa berat, sehingga untuk memperoleh kesembuhan serta pulih membutuhkan waktu," jelas rujianto sebagai peserta bimtek

Oleh sebab beberapa fenomena di atas menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya re-pasung pada ODGJ.

"Sesungguhnya kita sebagai pendamping harus memiliki pemahaman tentang ilmu kejiwaan atau psikologi, sehingga apabila dihadapkan dgn ODGj  yang antipati, maka mampu diselesaikan apalagi bisa dibantu dengan teman mitra dari ahlinya seperti orang-orang kesehatan, tentunya akan sangat bagus sekali" tambah Rujianto salah satu peserta dari kabupaten situbondo.

Selanjutnya untuk melengkapi llmu pendampingan pasung , sebagai penutup hari ini masih ada satu materi lagi tentang "perawatan ODGJ pasung dan pasca perawatan pembebasan ODGJ pasung," yang akan diisi oleh Dr. Yulia F. Bersaing, SpKJ.

Lebih dari hal tersebut, tentu akan dialami oleh SE penderita  pasti berbeda keluhannya berbeda pula penyakit lainnya umumnya ketika setelah menjalani masa perawatan maka membutuhkan waktu untuk mengembalikan kondisi tubuh supaya sehat. Bagi ex-ODGJ saat dinyatakan dapat kembali ke masyarakat maka pada saat itulah segala kemampuannya harus mulai diaktifkan dan  diberdayakan. Karena beraktivitas secara teratur dan kembali bersosialisasi dengan lingkungan dapat mengurangi kekambuhan sekaligus mempercepat proses penyembuhan.

Penulis: Fikhan